Purwakarta- Nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2024 dibacakan Wakil Bupati (Wabup) Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, sesuai perintah Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jum’at (13/6/2025).
Hal tersebut, dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta, yang baru saja berlangsung. Diantaranya, penyampaian bahwa rangkaian proses pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Jawa Barat, berjalan lancar dengan pola yang dilaksanakan melalui ” Metode Dest Audit” yakni melalui Pengumpulan Data Informasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan Audit Lapangan
” Hasil pemeriksaan tersebut mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) patut kita syukuri,” ungkap Wakil Bupati.

Pihaknya, menyampaikan banyak terimakasih, kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD yang terus mendorong dan memberikan masukan-masukan untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga tahun ini bisa mempertahankan predikat WTP dari BPKP Jawa Barat.
Wakil Bupati katakan, sesuai Ketentuan Pasal
31 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 65 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, bahwa untuk mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan Keuangan Pemda.
Hal itu, disajikan dalam format pertanggungjawaban, berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri dalam Negeri , Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Surat Menteri dalam Negeri 900.1.15.1/1439/KEUDA Tanggal 10 April Tahun 2025 Tentang penyusunan dan evaluasi
Raperda, Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2024 rancangan Peraturan Kepala Daerah, Tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2024.
Penyampaian Raperda tadi, rangkuman data dari seluruh kegiatan pengelolaan Keuangan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Peran pengelolaan Keuangan pada SKPD sangat menentukan hasil akhir penyajian Dokumen pengelolaan Keuangan dan secara Kumulatif akan tersusun Dokumen Pertanggungjawan Pelaksanaan APBD sebagaimana Peraturan Peundang-undangan yang berlaku.
” Hari ini, saya menyampaikan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 yang disusun berdasarkan Akrual Basis, didalamnya memuat laporan Realisasi APBD Tahun 2024, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan Ekuitas, Neraca Per 31 Desember 2024, laporan arus Kas dan catatan atas laporan Keuangan yang telah dilakukan pemeriksaan oleh BPKP Jawa Barat,” jelas Wabup Abang Ijo Hapidin, yang terkenal dengan sebutan Panglima Tani tersebut.

Lebih jelas Wabup katakan, pihaknya akan menyampaikan uraian penjelasan dari laporan Keuangan Tahun 2024 secara lebih seksama dari laporan realisasi anggaran APBD Kabupaten Purwakarta Tahun 2024 berdasarkan tata urutannya, diawali dari sisi pendapatan, realisasi pendapatan daerah Tahun 2024 sebesar Rp. 2.548.811.674.513,00 ( Dua Trilliun Lima Ratus Empat Puluh Delapan Milyar Delapan Ratus Sebelas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah) atau mencapai 93,46% (Sembilan Puluh Tiga Koma Empat Puluh Enam Persen).
” Pencapaian itu, dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 2.727.171.220.537,00 (Dua Trilliun Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Milyar Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Rupiah),” ungkap Wabup Purwakarta tersebut
Lebih jauh diterangkannya, berkenaan dengan Pos Belanja dan Transfer APBD Tahun. 2024, realisasi Belanja dan Transfer sebesar Rp. 2.554.467.819.500,00 ( Dua Trilliun Lima Ratus Lima Puluh Empat Milyar Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) atau mencapai 92,57% ( Sembilan Puluh Dua Koma Lima Puluh Tujuh Persen) dari target yang telah ditetapkan.
” Target yang dimaksud, sebesar Rp. 2.759.423.158.198,00 (Dua Trilliun Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Milyar Empat Ratus Dua Puluh Tiga Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah),” kata Abang Ijo Hapidin.
Disampaikan pula, berkenaan dengan Pos pembiayaan daerah Tahun 2024. Pembiayaan daerah realisasi sebesar Rp. 32.251.937.661,00 ( Tiga Puluh Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) atau sebesar 100,00% ( Seratus Persen) dari anggaran sebesar Rp. 32.251.937.661,00 (Tiga Puluh Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Satu Rupiah).
Berkenaan dengan sisa lebih perhitungan anggaran, tahun berjalan sebesar Rp. 26.595.792.674,00 ( Dua Puluh Enam Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah). Silpa tersebut terdiri dari Kas yang ada di Kas daerah Per 31 Desember 2024 sebesar Rp. 8.729.075.635,00 ( Delapan Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).
Kas di Bendahara, pengeluaran per 31 Desember 2024 sebesar Rp. 33.772.102,00 (Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Seratus Dua Rupiah). Kas di Bendahara penerimaan per 31 Desember 2024 sebesar Rp. 105.800,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah). Kas di BLUD RSUD Bayu Asih per 31 Desember 2024 sebesar Rp.9.759.256.497,00 ( Sembilan Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Enam Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah).
Kas di BLUD Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan per 31 Desember 2024 sebesar Rp. 4. 798.936.753,00 (Empat Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah). Kas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) per 31 Desember 2024 sebesar Rp. 595.103.973,00 ( Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Seratus Tiga Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) dan Kas Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas per 31 Desember 2023 sebesar Rp. 2.679.541.914,00 (Dua Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Empat Belas Rupiah),” terang Wakil Bupati.
Laela
Komentar