Purwakarta- Laporan operasional komponen laporan keuangan yang menyediakan Informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan Pemerintah Daerah Purwakarta yang tercermin dalam pendapatan laporan operasional, beban dan surplus/defisit operasional. Demikian disampaikan Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, yang ditugaskan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Sri Fuji Utami.
Menurut Wakil Bupati itu, pendapatan laporan operasional per 31 Desember 2024 sebesar Rp. 2.373.476.671.441,00 ( Dua Triliun Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Satu Ribu Empat Ratus Empat Puluh Satu Rupiah).

Selanjut kata Wakil Bupati, beban laporan operasional per 31 Desember 2024 sebesar Rp. 2.306.347.294.320,00 ( Dua Triliun Tiga Ratus Enam Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah).
Diterangkannya, surplus laporan operasional per 31 Desember 2024 sebesar Rp. 67.106.217.121,00 (Enam Puluh Tujuh Milyar Seratus Enam Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Seratus Dua Puluh Satu Rupiah).

” Lebih jelasnya, rincian angka dapat dilihat dalam lampiran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purwakarta, Tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta, Tahun 2024 yang telah disampaikan,’ ucap Abang Ijo.
“Selanjutnya, menjadi bahan dalam pembahasan kemudian,” kata Wabup.
Rapat Paripurna tersebut, dihadiri pula oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait setempat, Kepolisian, TNI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pers, Organisasi Kemasyarakatan dan berbagai undangan lainnya, mengikuti acara sampai selesai dengan tertib.
Laela
Komentar