Purwakarta- Warga tidak menolak penataan, tetapi negara harus hadir memberikan solusi, jangan sampai rakyat diabaikan, sekarang warga yang kena gusur dari tanah yang dikelola PJT ll menunggu kerohiman. Hal tersebut disampaikan Asep Yadi Rudiana, S.H., yang akrab disapa Asep Bentar, selaku kuasa hukum warga dari puluhan keluarga di Kampung Tegaljunti, Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta.
Para warga tersebut kini menghadapi ancaman penggusuran setelah menerima surat peringatan dari Perusahaan Umum Jasa Tirta II (PJT II).
Hal itu berdasarkan Surat Peringatan bernomor SD-10/GM2.DOP.7/UW/5/2025 yang membuat warga resah. Mayoritas dari mereka berpenghasilan rendah dan tidak memiliki alternatif tempat tinggal lain.
Diketahui, Rumah-rumah mereka dinilai berdiri di atas tanah milik negara yang dikelola PJT II, tepatnya di sepanjang saluran irigasi sekunder Solokan Gede dan Suplesi Kamojing.

Selaku kuasa hukum warga, Bentar meminta DPRD Kabupaten Purwakarta turun tangan untuk membantu mencarikan solusi,
proses penertiban tidak dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang,” tegasnya.
“DPRD Purwakarta kami harapkan hadir sebagai mediator antara warga dan PJT II. Pemerintah daerah juga harus memastikan ada relokasi yang manusiawi, bukan sekadar menggusur,” tegas Bentar kepada media ini di gedung DPRD Purwakarta, Selasa (10/6/2025).
Menurut Bentar, lebih dari 100 bangunan tempat tinggal di kawasan itu kini terancam dibongkar. Padahal, warga telah bertahun-tahun tinggal dan merawat lingkungan tersebut agar tetap bersih dan saluran air tetap berfungsi dengan baik,” ucap Bentar.
“Mereka bukan pendatang liar. Mereka merawat saluran irigasi, menjaga agar tidak rusak atau menimbulkan banjir. Mereka punya kontribusi terhadap lingkungan,” ungkapnya.
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warganya agar tidak terlantar, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H UUD 1945 yang menjamin hak atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak,” terang Bentar.
“Mereka jelas kecewa dan menilai langkah penggusuran tidak adil, selama ini rutin membayar pungutan tahunan sebesar Rp 500.000 – Rp 600.000, meski tanpa kejelasan status lahan,” kata Bentar.
Lebih jelas Bentar katakan, Mereka masyarakat kecil, sebagai Manusia sosial yang dilindungi negara.
Kenapa diusir tanpa ada relokasi dan tanpa ganti rugi? Bukankah Pancasila mengamanatkan keadilan sosial? Di mana letak keadilannya? ucap Bentar penuh tanya.

Pihaknya mendesak untuk Mediasi dan Relokasi karena warga siap mengikuti proses hukum dan administratif, namun pemerintah daerah dan PJT II harus menjamin adanya solusi relokasi yang manusiawi,” harap nya.
Sampai berita ini turun, masih belum ada keputusan dari rapat antara Perwakilan Pemerintah, Wakil Rakyat, PJT ll, Warga yang tergusur bersama Pengacaranya itu, dipastikan belum terdengar ada tidaknya bantuan yang jelas.
Rapat bubar tanpa hasil, mereka masih menunggu hasil upaya wakil rakyat yang akan berusaha menghubungi Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein dan Sekretaris Daerah (Sekda) Norman Nugraha, guna mengetahui sejauh mana keputusan perjanjiannya dengan pihak PJT ll yang telah melayangkan surat untuk penggusuran tersebut kepada warga.
Namun, nampaknya Pimpinan Daerah Purwakarta belum bisa dihubungi, hanya sekda yang menurut pimpinan rapat, wakil Ketua DPRD Purwakarta, Luthfi Bamala mengatakan, bahwa Sekda meminta waktu untuk komunikasi terlebih dahulu dengan Bupati.

Pihak DPRD yang hadir dari dari Komisi 1,2,3 dan 4 nampak lengkap, diantaranya Jhon Kamal, Zenal Arifin, Warseno, Dedi Zuhari, Asep Abdullah, Alaikassalam yang akrab dipanggil Alek, Ricky Samsul Pauzi, Elan Sopian dan Devi Permatasari yang menyampaikan, pengalaman dari kejadian terbakarnya pasar Jumaah, yang sampai saat ini belum ada kejelasan selanjutnya dari pemerintah.

“Kali ini, kita tunggu jawaban dari pimpinan daerah, jangan sampai warga menunggu tanpa ada kepastian, mereka manusia yang harus diperjuangkan haknya sesuai UUD 45 dan Pancasila,” tegasnya.
Hal tersebut dibenarkan Nurhaidah (52) perwakilan warga yang berkesempatan menyampaikan langsung kepada media ini.
” Benar, kami ingin mendengar langsung keputusannya hari ini, jangan sampai seperti kasus pasar Jumaah,” pungkasnya.
Laela
Komentar