Purwakarta- Penyampaikan Dokumen teknis usulan kebijakan pengendalian limbah industri di Kabupaten Purwakarta, oleh
Komunitas Madani Purwakarta (KMP) dalam rapat kerja yang diadakan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sekaligus penerima dokumen tersebut, di ruang rapat Gabungan DPRD Kabupaten Purwakarta, dihadiri Unit Tipidter IV Polres Purwakarta dan Dinas Lingkungan Hidup, Jumat (8/8/2025).
Rapat Kerja tersebut, dipimpin Ketua Komisi III, H. Elan Sopian, SM sebagai respon DPRD atas Surat KMP Nomor 0111/KMP/PWK/VII/2025 tertanggal 9 Juli 2025 perihal “Permintaan Investigasi dan Sidak Bersama Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Cair Industri, yang mengakibatkan air di sekitar aliran pembuangan berubah warna, menimbulkan bau menyengat dan berpotensi merusak ekosistem. Selain itu kurangnya transparansi hasil uji laboratorium limbah industri kepada publik,” demikian disampaikan Zaenal Abidin yang akrab dipanggil Kang ZA.
Menurutnya, hal krusial dalam kasuistik dugaan cemaran limbah industri ini antara lain: 1). Limbah cair tidak diolah optimal. 2). Warna dan Bau limbah mengganggu kualitas lingkungan. 3). Tidak adanya transparansi hasil uji laboratorium kepada masyarakat.

Ketua KMP itu menyampaikan pula supaya dibangun keterlibatan Masyarakat sipil dalam pengawasan cemaran limbah cair, dengan dibekali alat portable, sehingga dapat diketahui dengan cepat potensi cemaran. Juga supaya segera diformulasikan “akses terbuka ke data hasil pengujian limbah melalui dasboard publik” melalui SPARING sistem.
Hal itu diperkuat dengan penjelasan sekretaris KMP Agus M Yasin, dikatakannya, SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Otomatis, Terus Menerus, dan Dalam Jaringan) amanat perundang-undangan Peraturan Menteri (Permen) KLH No.80 Tahun 2019. Segera harus diatur secara rinci melalui Peraturan Daerah (Perda) yang secara eksplisit mewajibkan seluruh industri melaksanakan akses terbuka tersebut,” jelas nya.
Seluruh unsur yang hadir menyetujui supaya dilakukan Investigasi dan Sidak Bersama kepada industri yang berpotensi melakukan pencemaran. Ditetapkan dalam rapat kerja tersebut 19 industri, antara lain Indorama, SPV, IBR, Libolon, Indorama, Kurnia Ratu, WinTex, Taroko, Metro, Urase Prima, PJT II Unit usaha AMDK, Indachi Prima, Warrenty, Elit Paper, Nusa Eka, Assa Paper, Sanfu, Fey Textile, Surta Mitra Utama.
Dalam kesempatan ini disepakati, target industri yang akan disidak akan ditetapkan bersama sesaat akan dilaksanakan. Sehingga ini benar-benar sidak. Pelaku kejahatan lingkungan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Komisi III DPRD Purwakarta, komitmen untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran limbah cair industri di Purwakarta,” tegas Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Purwakarta, H. Elan Sopian, SM.
Laela
Komentar