Purwakarta- Polres Purwakarta berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu (OKT), peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu ketertiban masyarakat (kamtibmas), dengan melaporkan dugaan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polres Purwakarta atau bisa datang ke Satres Narkoba Polres Purwakarta.
Hal tersebut, disampaikan Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danu jaya, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat keras terbatas yang meresahkan masyarakat.
“Dipastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti,”tegas Kapolres.
Menurutnya, baru-baru ini Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta, telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin resmi.
Dari pengungkapan tersebut, dua pengedar OKT diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta.
Dikatakannya, penangkapan berdasarkan informasi dari warga yang melihat dan mencurigai adanya praktek jual beli OKT di wilayah Kabupaten Purwakarta, kemudian dikembangkan oleh personel Satnarkoba Polres Purwakarta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”tegas perwira Polri yang akrab disapa Anom itu, Sabtu (23/8/2025).
Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Bungursari dan Kecamatan Purwakarta.
Dijelaskan Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, EK dan IA tidak saling berkaitan karena masing-masing beroperasi di wilayah berbeda. Meski demikian, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ungkapnya.
Kapolres katakan, pengedar berinisial IA (20) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh ditangkap di Jalan Raya Sadang-Subang, Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Dan pengedar berinisial EK (37) warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditangkap di Pasar Induk Cikopo, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Senin, 18 Agustus 2025.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ratusan butir obat keras terbatas (OKT), satu unit telepon genggam, uang tunai Rp.815.000,- diduga hasil penjualan, satu unit sepedah motor serta sejumlah barang lain. Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolres.
Laela
Komentar