Purwakarta, Majalah Logika – Dari data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) di Kabupaten Purwakarta, masih terdapat 10.775 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang tersebar di sejumlah wilayah. Hal tersebut sesuai yang disampaikan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman, Disperkim, Kabupaten Purwakarta, Ofi Sofyan Gumelar, kepada media ini, Jum’at (25/7/2025).
Menurutnya, Program Imah Alus (Rumah Bagus) yang dicanangkan Bupati Purwakarta, menjadi salah satu program unggulan yang akan direalisasikan selama periode kepemimpinannya.
Lebih lanjut Kabid tersebut menerangkan, Bupati Purwakarta secara khusus mengalokasikan anggaran tersebut melalui program ini sebesar Rp. 12 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Tahun 2025.

Alokasikan anggaran yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta, diperuntukan untuk 302 unit Rutilahu yang tersebar diseluruh wilayah di Kabupaten Purwakarta,” ungkapnya.
“Tahun 2025 ini total alokasi anggaran sebesar Rp.12 M. Terdiri 278 unit rumah yang dikelola Disperkim melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa dan 24 unit rumah melalui dana pokir DPRD Purwakarta, semuanya itu bersumber dari APBD,” jelas Ofi.
Sesuai dengan arahan Bupati Purwakarta, untuk konsep pembangunan Rutilahu mengusung konsep kearifal lokal. Anggaran pembangunan Rutilihau per unit sebesar Rp.40 juta, konsepnya itu rumah sunda atau yang dikenal rumah panggung,” kata Ofi.
Dikatakannya, Progres pembangunan saat ini, sudah selesai diperbaiki sebanyak 15 unit rumah dan yang masih proses pembangunan sebanyak 20 unit rumah, serta 25 unit yang sedang proses administrasi pencairan, total yang sudah berjalan 60 unit rumah,” terangnya.

Proses pembangunan Rutilahu yang tengah berjalan, semoga bisa terselesaikan selama periode kepemimpinan Bupati Purwakarta saat ini.
“Diharapkan, dana yang disediakan APBD makin banyak sehingga banyak masyarakat yang bisa terbantu. Yang utama untuk mencapai visi Bupati Purwakarta. Selain dari APBD kita juga harus se-kreatif mungkin, misalnya mencari CSR perusahaannya. Seperti dari Bank Jabar, ada juga dari Badan Amil Zakat Nasional,” kata Ofi.
Diketahui, semua aktivitas dan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tentu wajib dipertanggungjawabkan pada tiap perusahaan. Mulai dari karyawan, pemilik saham, customer, pemerintah dan juga masyarakat umum. Pertanggungjawaban tersebut biasanya dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) suatu bentuk pertanggungjawaban yang wajib dilakukan oleh suatu perusahaan kepada semua pihak yang ada di dalamnya dengan melaksanakan sebuah program yang mempunyai manfaat. (Laela)
Komentar