Purwakarta- Terungkapnya kasus pembunuhan Almarhumah Dea Permata Kharisma (27) yang ditemukan tewas bersimbah darah, di rumahnya Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Selasa, 12 Agustus 2025 lalu telah menggegerkan masyarakat, kini pelaku nya berinisial AM (25) warga Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta, Jawa Barat, ditahan Kepolisian Resor Purwakarta.
Pembunuh sadis tersebut, orang terdekat yang ada di rumah itu, bekerja sebagai pembantu di rumah korban. Demikian disampaikan Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, saat menggelar konferensi pers, Kamis (14/8/2025).

AM diketahui anak kandung dari seorang Ibu yang sempat lama bekerja di keluarga korban itu, berhasil ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur, kurang dari 24 jam, menjadi perhatian serius aparat dan masyarakat setempat.
Menurut Kapolres, penangkapan berlangsung cepat dan profesional setelah aparat mendapatkan titik terang dari jejak tersangka, pada hari yang sama dengan ditemukannya jasad korban.
“Pelaku ditangkap di wilayah Jatiluhur, tak jauh dari lokasi kejadian,” ungkap Kapolres, yang menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian Polres Purwakarta.
Kronologisnya, tersangka yang sudah tinggal selama lebih kurang satu tahun bersama korban dan suaminya di rumah tersebut, bertugas membantu dan menemani keluarga tersebut.
Saat terjadi pembunuhan, di rumah tersebut hanya ada pelaku dan korban, kemudian pelaku menanyakan upah kerja sebesar Rp. 500 ribu rupiah kepada korban, namun oleh korban tidak ditanggapi.
“Pelaku ini menanyakan upah kerjanya, namun tidak ditanggapi oleh korban. Karena kesal pelaku langsung mengambil palu untuk membuat pingsan korban. Kemudian palu tersebut dipukulkan kebagian belakang korban, namun korban tidak pingsan, kemudian pelaku menghantamkan kembali palu tersebut sampai korban tak berdaya,” kata Anom.
Lebih lanjut Kapolres katakan, pelaku keluar rumah untuk membuang barang bukti berupa handphone korban dan barang bukti lainnya. “Handphone korban dibuang di jembatan Cinangka dan barang bukti lainnya dibuang ke drainase daerah Danau Jatiluhur,” ungkap nya.

Motif pelaku tega menghabisi nyawa majikannya sendiri itu karena faktor kesal dan sakit hati,” jelas Kapolres.
“Motifnya karena kesal dan sakit hati oleh korban lantaran gaji tidak di bayarkan,” terang nya
Pelaku pembunuhan itu, mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat dengan undang undang KUHP pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kita juga amankan sejumlah barang bukti berupa sebuah palu, sebuah kain taplak meja, satu unit sepeda motor dan dua buah handphone milik korban serta pelaku,” pungkas Kapolres.
Laela
Komentar