GARUT, MAJALAH LOGIKA – Kasus seorang siswa SMKN 2 Garut, Rizky (nama samaran), yang tidak diizinkan mengikuti ujian semester karena belum membayar Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) viral di media sosial. Padahal, hasil verifikasi tim PKH Provinsi Jawa Barat membuktikan bahwa keluarga Rizky termasuk kategori tidak mampu.
Postingan tentang nasib Rizky membanjiri kolom komentar akun TikTok anggota DPRD Garut, Senin (14/7/2025). Publik mempertanyakan kebijakan sekolah yang dinilai tidak memihak siswa kurang mampu.
Sekolah Negeri vs. Pungutan DSP: Di Mana Regulasinya?
Menanggapi hal ini, Dewan Pembina DPD IWO-I Garut, Solihin Afsor, menjelaskan bahwa sebagai sekolah negeri, SMKN 2 Garut seharusnya mendapatkan anggaran sarana-prasarana melalui mekanisme Dapodik yang diajukan ke Kementerian Pendidikan atau Dinas Pendidikan Provinsi.
“Jika usulan dinilai prioritas, akan ada assessment dan realisasi anggaran melalui APBN atau APBD,” jelas Afsor.
Namun, dalam kondisi mendesak, Komite Sekolah diperbolehkan menggalang dana berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Dana ini harus digunakan untuk:
- Menutupi kekurangan biaya operasional sekolah.
- Program peningkatan mutu pendidikan.
- Pengembangan sarana-prasarana.
“Tapi penggunaannya harus transparan, melalui rekening bersama, dan dilaporkan ke sekolah,” tegasnya.
Larangan Tegas yang Sering Diabaikan
Afsor menekankan bahwa meski penggalangan dana diperbolehkan, Komite Sekolah dilarang keras:
- Memungut iuran dari siswa/orang tua.
- Menahan ijazah atau menghalangi siswa mengikuti ujian.
- Memotong dana PIP (Program Indonesia Pintar).
- Mengeksploitasi aset sekolah untuk kepentingan pribadi.
“Sayangnya, larangan ini kurang disosialisasikan. Faktanya, pungutan DSP masih terjadi setiap tahun dengan dalih ‘kesepakatan’,” kritiknya.
Pengawasan Lemah, Pejabat Tak Pernah Disanksi
Afsor mempertanyakan peran pengawas Dinas Pendidikan.
“Mereka dapat gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi, tapi masalah seperti penahanan ijazah atau pemotongan PIP tetap terjadi. Pernahkah ada pejabat yang dikenai sanksi? Saya belum dengar,” ujarnya.
Krisis Kepemimpinan Sekolah di Garut
Selain persoalan DSP, Afsor menyoroti belasan SMAN/SMKN di Garut yang masih dipimpin PLT (Pelaksana Tugas).
“Ini berlangsung terlalu lama. Dinas Pendidikan Provinsi harus segera mengangkat kepala sekolah definitif. PLT tidak bisa berbuat banyak karena masa jabatannya singkat,” tegasnya.
Revisi Permendikbud & Sanksi Tegas
Afsor mendesak revisi Permendikbud No. 75/2016 dengan memasukkan sanksi pidana atau denda bagi pelanggar.
“Tanpa sanksi tegas, pelanggaran akan terus terjadi. Ketua Komite Sekolah harus sadar: melanggar aturan berarti menanggung risikonya,” pungkasnya.
#StopPungutanSiswaTidakMampu #TransparansiDanaSekolah #RevisiPermendikbud75
Komentar