Peristiwa
Beranda » Blog » Modus Baru Kencan Online di Padalarang, Pelaku Berhasil Dibekuk

Modus Baru Kencan Online di Padalarang, Pelaku Berhasil Dibekuk

Modus Baru Kencan Online

MAJALAH LOGIKA, Bandung Barat – Direktorat Reserse Siber (DitresSiber) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik kencan online yang memanfaatkan aplikasi Hani. Penggerebekan ini mengungkap modus baru kencan online yang ternyata digunakan untuk tujuan ilegal di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan tujuh orang pelaku.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh petugas Ditressiber Polda Jabar. Petugas menemukan adanya aplikasi berbayar yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi online.

“Pemilik agensi dengan inisial DA dan pengelolanya MAE diketahui memiliki kantor dan mes di Padalarang,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Kamis (6/3/2025).

Dalam penggerebekan, petugas menemukan beberapa wanita yang tidak berbusana di dalam mes. Selain itu, juga ditemukan sejumlah ponsel yang berisi aplikasi Hani digunakan untuk melakukan panggilan video pribadi dengan para pengguna. Seluruh pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolda Jawa Barat.

Modus operandi pelaku, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, adalah DA membuat akun Instagram dan merekrut sejumlah wanita sebagai talent. Foto-foto talent kemudian diunggah ke aplikasi Hani untuk menarik minat pengguna. Para talent ditargetkan untuk melayani pengguna dengan inisial GZ, ST, NS, AA, dan SDR setiap harinya.

Nasabah Bank Mega Syariah Cikampek Siap Diwawancara Wartawan Manapun Termasuk Karni Ilyas

“Talent diharuskan melakukan video call menggunakan aplikasi Hani sesuai permintaan pengguna. Mereka akan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya kepada pengguna yang membayar,” ujarnya.

Para pelaku kemudian menerima koin sebagai imbalan dari pengguna. Koin tersebut dapat ditukarkan dengan uang. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan, meliputi ponsel, rekening koran, dan sejumlah uang tunai. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

banner marhaban yaa Ramadhan pwk
banner_marhaban Ya Ramadhan_pwk_0000_WhatsApp Image 2025-03-04 at 19.01.15_f4d819b1
banner_marhaban Ya Ramadhan_pwk_0001_Background copy
previous arrow
next arrow
banner ucapan selamat bupati purwakarta
banner_januari_0006_01
banner_januari_0005_02
banner_januari_0004_03
banner_januari_0003_04
banner_januari_0002_05
banner_januari_0006_08
banner_januari_0000_07
banner_januari_0001_06

Populer

Budaya Daerah

Air Mancur Sri Baduga Situ Buleud Purwakarta Termegah Se-Asia Tenggara

HUT KSPSI Ke- 52 Di Hadiri Kapolri Setia Di Garis Perjuangan Yang Sama

HUT KSPSI Ke- 52 Di Hadiri Kapolri Setia Di Garis Perjuangan Yang Sama

Kapolri Katakan Lapangan Kerja Luas Harus Diimbangi Kemampuan Keterampilan Buruh Yang Harus Ditingkatkan

Kapolri Katakan Lapangan Kerja Luas Harus Diimbangi Kemampuan Keterampilan Buruh Yang Harus Ditingkatkan

Bagikan