MAJALAH LOGIKA, Bandung Barat – Direktorat Reserse Siber (DitresSiber) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik kencan online yang memanfaatkan aplikasi Hani. Penggerebekan ini mengungkap modus baru kencan online yang ternyata digunakan untuk tujuan ilegal di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan tujuh orang pelaku.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh petugas Ditressiber Polda Jabar. Petugas menemukan adanya aplikasi berbayar yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi online.
“Pemilik agensi dengan inisial DA dan pengelolanya MAE diketahui memiliki kantor dan mes di Padalarang,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Kamis (6/3/2025).
Dalam penggerebekan, petugas menemukan beberapa wanita yang tidak berbusana di dalam mes. Selain itu, juga ditemukan sejumlah ponsel yang berisi aplikasi Hani digunakan untuk melakukan panggilan video pribadi dengan para pengguna. Seluruh pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolda Jawa Barat.
Modus operandi pelaku, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, adalah DA membuat akun Instagram dan merekrut sejumlah wanita sebagai talent. Foto-foto talent kemudian diunggah ke aplikasi Hani untuk menarik minat pengguna. Para talent ditargetkan untuk melayani pengguna dengan inisial GZ, ST, NS, AA, dan SDR setiap harinya.
“Talent diharuskan melakukan video call menggunakan aplikasi Hani sesuai permintaan pengguna. Mereka akan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya kepada pengguna yang membayar,” ujarnya.
Para pelaku kemudian menerima koin sebagai imbalan dari pengguna. Koin tersebut dapat ditukarkan dengan uang. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan, meliputi ponsel, rekening koran, dan sejumlah uang tunai. (**)
Komentar