MAJALAHLOGIKA.CO, GARUT – Sidang perkara dugaan tindak kekerasan yang melibatkan salah satu oknum anggota Ormas Nasional yakni Ormas Pemuda Pancasila (PP) bernama Ir dan dua orang warga Garut, Hr dan Ab memasuki babak baru.
Setelah Ir dan Ab ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Garut serta harus merasakan dinginnya jeruji besi, kini salah satu oknum PP Kabupaten Garut, Ir pun digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Garut.
Proses persidangan terhadap kedua tersangka Ir dan Ab sudah memasuki tahapan Pledoi (Nota Pembelaan), sementara proses persidangan Ir baru memasuki tahapan replik atau tanggapan Eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Selasa (24/12/2024).
Kuasa Hukum Ir, Rahmat Saleh, SH mengatakan, sidang kedua ini merupakan tanggapan dari JPU atas eksepsi yang sudah disampaikan pihak kuasa hukum pada sidang pertama.
”Tadi itu adalah agenda replik daripada Jaksa Penuntut Umum terhadap Pasal 351 KUHP yang diterapkan terhadap kasus saudara Ir ini. Minggu depan kami menunggu putusan dari Majelis Hakim, apakah perkara ini akan dihentikan atau dilanjutkan. Nanti tergantung pada keputusan majelis hakim,” ungkap Rahmat, usai persidangan di PN Garut.
Untuk pasal 170 KUHP yang melibatkan melibatkan anggota PP, jelas Rahmat Saleh, ia berharap tidak ada lagi media yang melambungkan isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) seperti yang ramai diberitakan sejumlah media massa dan media sosial (medsos).
“Sebelumnya perkara ini dikaitkan antara Ormas dengan guru ngaji, kami harap isu ini tidak dikembangkan, karena itu semua tidak benar. Kami Pemuda Pancasila, kami sangat dekat dengan ulama. Ketika ada ulama, guru ngaji, atau santri yang tersakiti kami siap menjadi garda terdepan untuk membela. Jauh berbeda dengan perkara ini, kami pastikan tidak ada itu anggota kami yang berbenturan dengan guru ngaji apalagi ulama,” terangnya.
Pada dasarnya perkara ini murni kesalahpahaman, oleh karena adanya saling lapor antara kedua belah pihak. Maka, kata Rahmat, pihaknya berkewajiban mendampingi se semua anggota PP untuk mendapatkan hak-hak hukumnya.
Ditegaskan, pihaknya akan menjunjung tinggi proses hukum. Ormas PP sangat percaya dengan sikap profesionalisme lembaga peradilan di Kabupaten Garut yang selalu menjungjung tinggi nilai-nilai keadilan, sehingga tidak diperlukan intervensi dari pihak manapun.
“Kami akan mengikuti semua proses yang berlaku, karena kami percaya Pengadilan Negeri Garut akan bersikap profesional dan tidak akan terpengaruh dengan intervensi pihak manapun,” tegasnya.
Rahmat yang dipercaya sebagai Ketua Bidang Hukum Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Garut menegaskan, sebagai ormas Nasional tertua dan terbesar di Kabupaten Garut akan sangat menjunjung tinggi hukum, dan akan tunduk serta patuh kepada keputusan hukum.
”Kami tidak akan membuat statemen – statemen yang bisa memancing perpecahan di tengah – tengah masyarakat. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Garut untuk tidak terprovokasi oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap Kabupaten Garut tetap kondusif dan tidak ada lagi permasalahan di kemudian hari,” pungkasnya. (asep ahmad)
Komentar