MAJALAH LOGIKA, Sukabumi – Pembangunan patung penyu raksasa di Alun-alun Gadobangkong, Sukabumi, Jawa Barat, telah menuai kontroversi. Proyek yang diresmikan pada akhir tahun 2024 ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat setelah beredarnya informasi bahwa patung tersebut terbuat dari material kardus dan dikerjakan dengan anggaran mencapai Rp15,6 miliar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi membenarkan adanya proyek tersebut sebagai bagian dari pembangunan kawasan Alun-alun Gadobangkong yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami menerima manfaat dari pembangunan ini, dan kami berterima kasih kepada Pemprov Jabar. Tanpa bantuan dari provinsi, kami tidak bisa membangun Gadobangkong seperti sekarang,” kata Sekretaris Daerah Pemkab Sukabumi, Ade Suryaman di Pendopo Sukabumi, Rabu (5/3/2025).
Sekretaris Daerah Pemkab Sukabumi, Ade Suryaman, menegaskan bahwa anggaran Rp15,6 miliar tidak hanya untuk patung penyu, melainkan mencakup keseluruhan pembangunan kawasan tersebut. Ia juga menyatakan belum mengetahui secara pasti penggunaan material kardus pada patung tersebut dan menunggu hasil kajian lebih lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita hanya menjaga Gadobangkong secara keseluruhan, bukan hanya patung penyu. Bukan hanya (patung) penyu sih, kan nilai Rp15,6 miliar itu secara keseluruhan. Nah ini (berlapis kardus) saya baru tahu,” ujar Ade.
Meskipun proyek telah diserahkan kepada Pemkab Sukabumi, belum ada alokasi anggaran khusus untuk pemeliharaan patung dan kawasan Alun-alun Gadobangkong.
“Sekarang kami belum intervensi anggaran pemeliharaan. Tapi kami sudah menugaskan Satpol PP untuk menjaga lokasi dan DLH untuk kebersihan serta taman-taman di sana,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan tersebut dibagi antara Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) dan DLH.
DLH bertanggung jawab atas kebersihan dan keamanan kawasan, sementara Dinas Perkim bertanggung jawab atas pemeliharaan fisik bangunan, termasuk patung penyu. Prasetyo menambahkan bahwa kerusakan pada patung penyu seharusnya menjadi tanggung jawab kontraktor karena terjadi selama proses pembangunan tahun lalu.
“Gadobangkong tahun ini penganggarannya di Dinas Perkim tapi pengelolaannya di DLH. Jadi kami hanya mengelola kebersihannya, pengamanan dengan Pol Pp. Belum ada anggaran khusus,” kata Prasetyo.
Namun, pernyataan Prasetyo dibantah oleh pihak kontraktor, Imran Firdaus. Imran menegaskan bahwa pembuatan patung penyu telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan nilai Rp30 juta dari total anggaran Rp15,6 miliar.
“Ada di RAB nilainya cuma Rp30 juta dari bahan resin dan fiberglas. Sekarang posisinya sudah tidak ada di Alun-alun Gadobangkong, kontraktor yang perbaiki sebagai bentuk kepedulian terhadap Alun-alun Gadobangkong,” kata Imran.
Ia menjelaskan bahwa kardus hanya digunakan sebagai cetakan awal sebelum dilapisi resin dan fiberglass yang merupakan bahan utama ornamen.
“Kardus itu hanya digunakan sebagai media pencetak bentuk penyu sebelum dilapisi resin dan fiberglass, yang merupakan bahan utama ornamen. Jadi, bukan berarti penyu itu terbuat dari kardus, tetapi kardus hanya sebagai cetakan awal,” katanya.
Imran juga mengklarifikasi bahwa angka Rp15,6 miliar tersebut sudah dipotong pajak PPN 11 persen serta denda keterlambatan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga nilai riil yang diterimanya lebih rendah.
Kontroversi ini menunjukkan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pembangunan publik, terutama terkait penggunaan anggaran dan material yang digunakan. Masyarakat berhak mengetahui rincian pengeluaran dan memastikan bahwa proyek tersebut sesuai dengan rencana awal dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Anggaran proyek ini memang Rp 15 miliar, tapi setelah dipotong PPN, jadi sekitar Rp 13 miliar. Ada juga temuan BPK terkait kekurangan volume dan denda keterlambatan yang mencapai hampir Rp 1 miliar, sehingga realisasi anggaran di lapangan tidak sebesar yang banyak diberitakan,” sambung Imran.
Pemerintah perlu melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini dan memberikan penjelasan yang memuaskan kepada masyarakat. (**)
Komentar